3 kriteria orang yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa

3 kriteria orang yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa

Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang menempati pilar keempat dalam ajaran agama. Sebagai ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim yang sudah mukallaf, baik laki-laki maupun perempuan, puasa memiliki ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Namun, lebih dari sekadar kewajiban, puasa juga memiliki dimensi spiritual yang mendalam bagi individu yang menjalankannya.

Dalam program Kalam Ramadan Ustaz Abd Qowim, Kepala Sekolah SMA Nahdlatun Nasyiin IV, menjelaskan tentang fidyah sebagai pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya.

Berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:

“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.”

fidyah adalah bentuk keringanan bagi orang-orang yang memiliki uzur tertentu dan tidak memungkinkan untuk berpuasa. Islam memberikan solusi bagi mereka yang tidak sanggup melaksanakan ibadah puasa dengan membayar fidyah sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian sosial.

Ustaz Abd Qowim menjelaskan bahwa ada tiga kriteria orang yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa.

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa karena kondisi fisik yang lemah.

Jika mereka tidak memiliki tenaga dan kondisi kesehatan yang tidak stabil, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan konsekuensi membayar fidyah.

2. Orang yang menderita sakit parah dengan kemungkinan kecil untuk sembuh.

Pasien dalam kondisi gawat darurat yang tidak memiliki harapan untuk sembuh juga diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, namun mereka diwajibkan membayar fidyah sesuai ketentuan syariat.

3. Ibu hamil atau menyusui yang khawatir jika berpuasa akan berdampak buruk pada kesehatan diri atau bayinya.

Dalam kondisi ini, jika puasa dianggap membahayakan janin atau mengganggu kesehatan ibu, maka diperbolehkan untuk tidak menjalankannya dan menggantinya dengan membayar fidyah.

 

Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan kepada satu orang miskin per hari sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Dengan pemahaman ini, fidyah bukan hanya sekadar pengganti puasa, tetapi juga bentuk keringanan dan tanggung jawab sosial dalam membantu mereka yang membutuhkan. Islam memberikan keleluasaan bagi umatnya dengan tetap mengedepankan aspek spiritual dan sosial dalam menjalankan ibadah.

Tags : Hukum islam Agama Islam Kalam Ramadan Kajian Islam

Bagikan :